Radarsampit.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji tahun 2026 (1447 H) untuk 34 provinsi se-Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.
“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).
Data dari Kemenhaj RI menyebutkan bahwa, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji 2026 terbanyak, yakni 42.409 jemaah. Sedangkan Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota paling sedikit hanya 402 jemaah.
Kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.
Mulai tahun 1447H/2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI Resmi menetapkan sistem baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi.
Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan pola ini, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi menjadi lebih seimbang dan adil.
Rumus pembagian kuota yang digunakan adalah:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.
Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia.
Kemenhaj RI menegaskan bahwa keadilan waktu tunggu berarti juga keadilan dalam nilai manfaat setoran haji. Kebijakan berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan dievaluasi secara berkala agar tetap adaptif dan efektif.
Kemenhaj RI berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Berikut rincian alokasi kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 untuk masing-masing provinsi:
Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
Banten – 9.124 jemaah
DKI Jakarta – 7.819 jemaah
Sumatera Utara – 5.913 jemaah
Lampung – 5.827 jemaah
Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah
Aceh – 5.426 jemaah
Sumatera Selatan – 5.354 jemaah
Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah
Jawa Timur – 42.409 jemaah
Jawa Tengah – 34.122 jemaah
Jawa Barat – 29.643 jemaah
Riau – 4.682 jemaah
Sumatera Barat – 3.928 jemaah
DI Yogyakarta – 3.748 jemaah
Jambi – 3.576 jemaah
Kalimantan Timur – 3.189 jemaah
Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah
Kalimantan Barat – 1.858 jemaah
Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah
Bali – 1.698 jemaah
Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah
Sulawesi Barat – 1.450 jemaah
Bengkulu – 1.357 jemaah
Kepulauan Riau – 1.085 jemaah
Bangka Belitung – 1.077 jemaah
Papua – 933 jemaah
Maluku Utara – 785 jemaah
Gorontalo – 608 jemaah
Maluku – 587 jemaah
Kalimantan Utara – 489 jemaah
Papua Barat – 447 jemaah
Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah


















































