Sistem Baru Pembagian Kuota Haji 2026 Bikin Kaget! Ada Provinsi yang Cuma Dapat 402 Jemaah

4 hours ago 3

Radarsampit.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji tahun 2026 (1447 H) untuk 34 provinsi se-Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.

“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Data dari Kemenhaj RI menyebutkan bahwa, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji 2026 terbanyak, yakni 42.409 jemaah. Sedangkan Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota paling sedikit hanya 402 jemaah.

Kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.

Mulai tahun 1447H/2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI Resmi menetapkan sistem baru dalam pembagian kuota haji antarprovinsi.

Untuk pertama kalinya, penentuan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan pola ini, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi menjadi lebih seimbang dan adil.

Rumus pembagian kuota yang digunakan adalah:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan jumlah daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya adalah 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.

Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia.

Kemenhaj RI menegaskan bahwa keadilan waktu tunggu berarti juga keadilan dalam nilai manfaat setoran haji. Kebijakan berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan dievaluasi secara berkala agar tetap adaptif dan efektif.

Kemenhaj RI berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Berikut rincian alokasi kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 untuk masing-masing provinsi:

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah

Banten – 9.124 jemaah

DKI Jakarta – 7.819 jemaah

Sumatera Utara – 5.913 jemaah

Lampung – 5.827 jemaah

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah

Aceh – 5.426 jemaah

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah

Jawa Timur – 42.409 jemaah

Jawa Tengah – 34.122 jemaah

Jawa Barat – 29.643 jemaah

Riau – 4.682 jemaah

Sumatera Barat – 3.928 jemaah

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah

Jambi – 3.576 jemaah

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah

Bali – 1.698 jemaah

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah

Bengkulu – 1.357 jemaah

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah

Bangka Belitung – 1.077 jemaah

Papua – 933 jemaah

Maluku Utara – 785 jemaah

Gorontalo – 608 jemaah

Maluku – 587 jemaah

Kalimantan Utara – 489 jemaah

Papua Barat – 447 jemaah

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah

Read Entire Article
Desa Alam | | | |