Awaludin
, Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |17:12 WIB

Nadiem Makarim saat di persidangan (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan jaksa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kepada kuasa hukum terdakwa sebelum sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Suparji menanggapi permintaan tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang meminta jaksa menyerahkan dokumen audit BPK/BPKP. Permintaan tersebut ditolak jaksa dengan alasan tidak ada kewajiban hukum dan khawatir dokumen disalahgunakan.
“Memang tidak ada kewajiban jaksa untuk menyerahkan bukti kepada pengacara terdakwa. Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya di persidangan,” kata Suparji, Senin (19/1/2026).
Menurut Suparji, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim telah masuk dalam proses hukum persidangan. Dalam tahap ini, beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan hingga masuk persidangan. Maka kewajiban jaksa adalah membuktikan unsur-unsur dakwaan, termasuk unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.













































