
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penerapan restorative justice (RJ).
“Terhadap dua tersangka di klaster satu yang sudah mendapatkan RJ, hak-haknya sebagai tersangka juga sudah dicabut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Selain pencabutan status tersangka, lanjut Budi, pihaknya juga mencabut status pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami ulangi, status tersangka sudah dicabut serta pencegahan dan penangkalan juga telah dicabut. Sehingga kondisinya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujarnya.
Budi menegaskan, Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya













































