Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: dok ist)
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan, bahwa 70,3% masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, pembahasan subtantif Revisi KUHAP belum dimulai.
Puan memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan Revisi KUHAP lantaran DPR belum membahas secara resmi. Apalagi, kata dia, DPR masih memasuki masa reses saat ini.
"Sekarang belum ada (pembahasan). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/4/2025).
Puan mengatakan, langkah Komisi III DPR yang sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu ditujukan meminta masukan mengenai Revisi KUHAP. Ia menegaskan, agenda tersebut bukan substansi pembahasan Revisi KUHAP.
"Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat," terang Puan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya