Taktik Belanda Kuasai Sumatera Abad 19, Bebaskan Pajak

7 hours ago 3

Taktik Belanda Kuasai Sumatera Abad 19, Bebaskan Pajak

Taktik Belanda Kuasai Sumatera Abad 19, Bebaskan Pajak (Foto Ilustrasi: Freepik)

BELANDA mulai menguasai wilayah Sumatera di abad 19 dan melakukan tindakan yang berbeda-beda pada setiap penguasaannya. Kala itu memang konon di Sumatera banyak berkembang negara-negara yang berbentuk kerajaan seperti di Aceh, Siak, Kampar, Palembang, dan Jambi.

Di samping itu, ada juga wilayah-wilayah yang tidak mempunyai satu pemerintahan pusat, Lampung misalnya. Di situ tampak pemerintahan dipegang oleh kepala suku atau kepala distrik. Karena itu, ketika Belanda mulai memperluas kekuasaannya ke Sumatera pada awal abad ke-19, sikap dan tindakannya terhadap negara-negara di Sumatera itu berbeda-beda.

Namun Belanda mulai perlahan-lahan memasukkan dan menanamkan pengaruh kekuasaannya di beberapa wilayah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di daerah-daerah yang secara tidak langsung dikuasainya, pemerintah Hindia Belanda hanya menempatkan pos-pos pemerintahan dan pos-pos militer di tempat-tempat yang dianggapnya penting. 

Dikutip dari buku "Sejarah Nasional Indonesia IV : Kemunculan Penjajahan di Indonesia", di wilayah ini kekuasaan raja-rajanya boleh dikatakan masih penuh, misalnya seperti di Jambi, Kampar, dan Inderagiri. Di samping itu, di beberapa tempat lainnya, seperti di Bengkulu, Lampung, dan Palembang, Belanda berkuasa secara langsung dan menempatkan pejabatnya, seperti residen atau controleur. 

Pejabat Belanda di daerah-daerah itu bertanggung jawab kepada pemerintah pusat di Batavia (Jakarta). Di Palembang misalnya, Belanda mengangkat seorang residen pada 1839. Walaupun demikian, pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk tidak terlalu mencampuri urusan-urusan penduduk setempat. 

Pungutan pajak secara langsung, seperti pajak tanah, pajak kepala, dan pajak jalan, tidak dilakukan. Keuangan diperlukan untuk membiayai aktivitasnya diperoleh dari perdagangan, seperti monopoli penjualan garam, serta penjualan hasil-hasil setempat dan cukai atas barang-barang yang keluar dan masuk wilayah itu.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |