Terdakwa Korupsi Chromebook Tinggalkan Uang Rp50 Juta di Rumah Saksi

1 day ago 9

Terdakwa Korupsi Chromebook Tinggalkan Uang Rp50 Juta di Rumah Saksi

Sidang Kasus Korupsi Chromebook (foto: Okezone)

JAKARTA – Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/1/2025).

Sutanto menyebut uang Rp50 juta tersebut diterimanya dari terdakwa Mulyatsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek. Jaksa awalnya menanyakan apakah Sutanto pernah menerima sesuatu, baik berupa hadiah maupun uang, dari para terdakwa.

"Pertanyaan saya, Pak, dari Pak Mul maupun dari Bu Sri, apakah Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?" tanya jaksa.

"Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.

Jaksa kemudian meminta Sutanto menjelaskan, bagaimana uang tersebut bisa diterimanya. Sutanto mengatakan, Mulyatsyah datang bersilaturahmi ke rumahnya tanpa pemberitahuan dan kemudian meninggalkan uang sebesar Rp50 juta.

"Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah, tapi tidak memberi tahu sebelumnya," kata Sutanto.

"Masih ingat tahun berapa Pak Mul memberikan sesuatu kepada Bapak?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta," jawab Sutanto.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |