Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |22:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ternyata ini perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (1/2/2026) BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program jaminan dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai jaminan perlindungan.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS sebagai perlindungan kepada pesertanya agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, tentunya dengan syarat yang berbeda-beda sesuai status kepekerjaannya.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.















































