Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |02:05 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Riza Chalid dijadikan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Meski Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, namun raja minyak itu belum ditahan.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
"Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," sambungnya.
Qohar melanjutkan, Kejagung sudah melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid tidak kunjung datang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )