
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area TPU Kompleks Jakasampurna, Bekasi Barat. Perkara tersebut diketahui pada Minggu, 11 Januari 2026, dan petugas menangkap dua orang pelaku pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria dengan inisial MDT.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).
Dua pelaku yang ditangkap adalah JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Budi.
(Arief Setyadi )
















































