Tiba di Babel, Prabowo Serahkan Smelter Rampasan Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

3 hours ago 2

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |12:10 WIB

Tiba di Babel, Prabowo Serahkan Smelter Rampasan Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Foto: Biro Pers dan Media Setpres

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025). Agendanya akan menyaksikan penyerahan barang rampasan atas korupsi timah yang di antaranya melibatkan Harvey Moeis Cs dan merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Penyerahan aset korupsi timah kepada PT Timah Tbk ini dilaksanakan di Smelter PT Tinindo Internusa, berlokasi di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Rampasan negara di PT Tinindo Internusa, sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi atas hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.

Sementara, kedatangan Kepala Negara disambut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo. Dari Bandara Depati Amir, Presiden Prabowo langsung menuju PT. Tinindo Internusa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memastikan aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |