Tim Hukum Delpedro Soroti Keterangan Ahli yang Dijadikan Alat Bukti Penetapan Tersangka

5 hours ago 2

Tim Hukum Delpedro Soroti Keterangan Ahli yang Dijadikan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (foto: Okezone)

JAKARTA – Tim Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, menyoroti penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya yang salah satu alat buktinya adalah keterangan ahli yang disampaikan kepada penyelidik. 

Dalam sidang praperadilan, tim hukum Delpedro menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ijud Tajudin, sebagai ahli.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Delpedro, menanyakan kepada Ijud apakah memungkinkan keterangan ahli yang disampaikan dalam tahap penyelidikan bisa berbeda dengan yang disampaikan di persidangan.

"Tapi ketika di persidangan bisa jadi bahwa ketika semua alat bukti sudah dihadirkan, kemudian ada tambahan-tambahan yang membentuk fakta baru, tentu saja itu memungkinkan. Jadi, bisa saja perspektifnya berubah," ujar Ijud di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, kemudian menyimpulkan bahwa jika keterangan ahli bisa berubah antara penyelidikan dan persidangan, maka perlu dipertanyakan apakah penetapan tersangka Delpedro masih relevan.

"Apabila ada kemungkinan berubahnya keterangan ahli antara tahap penyidikan dan persidangan, apakah masih tepat menggunakan alat bukti ahli untuk menetapkan status tersangka seseorang?" tanya Afif.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |