Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

3 hours ago 4

 DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (foto: Okezone)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini ia sampaikan usai menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Pembuatan UU baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Tadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi. Dari hasil pertemuan, kami sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco kepada wartawan.

Dalam prosesnya, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, pemerintah, dan DPR RI. Tim ini akan menyusun draf UU Ketenagakerjaan baru.

“Pemerintah, DPR, dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya sekaligus merumuskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |