Tolak Flat Tax, Sri Mulyani: Pajak Beda Itu Keadilan

6 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:02 WIB

 Pajak Beda Itu Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Setuju Penerapan Flat Tax. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif (flat tax) tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia. Menurutnya, sistem fiskal Indonesia didesain untuk memiliki fungsi distribusi. Artinya, instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan.

Dalam konteks penyerapan pajak, Indonesia menerapkan sistem tarif progresif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, di mana terdapat lima lapisan tarif (5%, 15%, 25%, 30% dan 35%) sesuai dengan tingkat kelompok pendapatan.

“Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025). 

Untuk tarif PPh badan, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif yang relatif lebih rendah bila dibandingkan secara global, yakni sebesar 22%. Sedangkan tarif global umumnya menerapkan tarif 30% hingga 50%. 

Dari serapan itu, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul,” ujar Sri Mulyani.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |