Transaksi Ojol Rp141,9 Triliun, Driver Pertanyakan Perpres 90:10 yang Tak Kunjung Terbit

22 hours ago 20

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |10:05 WIB

10 yang Tak Kunjung Terbit

Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online dengan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform belum diterbitkan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) mempertanyakan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online dengan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform aplikator yang hingga akhir 2025 belum juga diterbitkan. Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi para pengemudi ojek online di tengah tekanan biaya hidup dan ancaman inflasi pada 2026.

Berdasarkan estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota besar, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung.

Dampak ekonomi sektor ojol juga sangat signifikan. Nilai transaksi layanan ojek online di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp141,9 triliun, menunjukkan kontribusi besar sektor ini terhadap ekonomi digital nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa belum terbitnya Perpres tersebut telah menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tertekan secara terus-menerus, sementara aplikator tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.

“Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta program berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” tegas Raden Igun, Senin (5/1/2026).

Garda Indonesia juga menilai bahwa sikap Menteri Perhubungan selama ini tidak menunjukkan ketegasan dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya para pengemudi ojol. Kebijakan yang dikeluarkan terkesan lebih berpihak pada kepentingan bisnis perusahaan aplikator, bukan pada keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |