
Harga saham Telkom melonjak hingga 81 persen. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, memamerkan kinerja positif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebagai bukti keberhasilan awal transformasi di tubuh BUMN, khususnya dari sisi sumber daya manusia dan transformasi digital.
Setelah lima tahun terakhir valuasi saham TLKM cenderung menurun, dalam enam bulan terakhir justru terjadi respons pasar yang sangat positif. Harga saham Telkom melonjak hingga 81 persen, mendorong valuasi perusahaan meningkat ke kisaran Rp112 triliun hingga Rp115 triliun.
"Kalau kita lihat Telkom, lima tahun terakhir valuasinya menurun. Tapi dalam enam bulan terakhir ini responsnya sangat positif, kenaikan saham sampai 81 persen, valuasinya sekarang di kisaran Rp112 sampai Rp115 triliun," kata Rosan di Menara Global, Rabu (14/1/2026).
Menurut Rosan, reformasi BUMN dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama pada pembenahan sumber daya manusia (SDM) serta perencanaan bisnis yang saling terintegrasi antarprogram, sehingga strategi perusahaan dapat berjalan saling melengkapi.
"Reformasi itu harus menyeluruh, terutama SDM-nya, dan juga bagaimana pada saat mereka membuat rencana, komplementasinya bisa berjalan," kata Rosan.
Selain Telkom, Rosan menyebut transformasi juga tengah berlangsung di sejumlah BUMN strategis lain seperti Garuda Indonesia dan Krakatau Steel, yang menurutnya mulai menunjukkan respons positif dari pasar serta perbaikan kinerja.
Rosan menegaskan, transformasi digital menjadi keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan blockchain. Tanpa adaptasi terhadap perubahan teknologi, BUMN berisiko tertinggal dalam persaingan global.
"Dengan adanya teknologi baru seperti AI dan blockchain, kita harus bertransformasi dan beradaptasi. Kalau tidak, kita akan ketinggalan," tegasnya.
Selain aspek bisnis dan teknologi, Rosan juga menekankan pentingnya integritas sebagai pilar utama transformasi BUMN. Ia menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan pelanggaran etika.













































