Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (25/9/2025) menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan rencananya untuk menjual operasi TikTok milik China di AS kepada investor AS dan global akan memenuhi persyaratan keamanan nasional dalam undang-undang tahun 2024. Wakil Presiden JD Vance mengatakan bahwa perusahaan operasional baru TikTok di AS akan bernilai sekitar USD 14 miliar (Rp 234,53 triliun), jauh di bawah perkiraan analis.
Trump pada Kamis menunda penegakan hukum yang melarang aplikasi tersebut hingga 20 Januari kecuali pemiliknya di China menjualnya. Langkah ini diambil Trump di tengah upaya mengekstrak aset TikTok di AS dari platform global, menjaring investor Amerika serta global, dan memperoleh persetujuan dari pemerintah China.
Publikasi perintah eksekutif tersebut menunjukkan Trump sedang membuat kemajuan dalam penjualan aset TikTok di AS, tetapi masih banyak detail yang perlu dirinci, termasuk bagaimana entitas AS tersebut akan menggunakan aset terpenting TikTok, yaitu algoritma rekomendasinya.
"Ada beberapa penolakan dari pihak China, tetapi hal mendasar yang ingin kami capai adalah kami ingin TikTok tetap beroperasi, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa kami melindungi privasi data warga Amerika sebagaimana diwajibkan oleh hukum," ujar Vance kepada wartawan dalam pengarahan di Ruang Oval, sebagaimana dilansir Reuters.
Perintah Trump menyatakan algoritma tersebut akan dilatih ulang dan dipantau oleh mitra keamanan perusahaan AS tersebut, dan pengoperasian algoritma akan berada di bawah kendali perusahaan patungan baru tersebut.