
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besar baru UMP DKI Jakarta 2026.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Dengan nominal baru ini, artinya UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikkan besaran nominal, tetapi juga memberikan beberapa insentif kepada buruh dan pengusaha. Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.
“Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” ujar Pramono.
Sementara insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































