Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |18:10 WIB

Zarof Ricar usai diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, ia mengaku menerima belasan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah.
“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan,” kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyatakan telah memberikan informasi penting kepada penyidik.
“Ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” ujarnya.
Kendati, ia tidak menjelaskan secara mendetail perihal informasi yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan tersebut menguatkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof.

















































