PU mencatat hanya 51 dari 42 ribu Ponpes di Indonesia yang mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Okezone.com/PU)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang terekam di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).
Kementerian PU bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap nggak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur, dan seterusnya," ujar dia.
Selain itu, ada pula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG, IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak terlalu aware soal itu," jelas dia.
Insiden Ponpes Al Khoziny
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut seluruh jenazah korban ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditemukan. Total ada 61 jenazah utuh dan 7 body part yang ditemukan.
"Diperkirakan kemarin ada 63 jenazah yang tertimbun dalam reruntuhan bangunan ponpes. Sekarang di area tersebut sudah rata dengan tanah. Sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di situ," kata Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan, dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).