
Kenali perbedaan pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok freepik/8photo)
JAKARTA — Sebagai ibu kota, Jakarta selalu berupaya menghadirkan fasilitas dan kenyamanan bagi warganya melalui pendapatan daerah, salah satunya pajak. Namun, ternyata pendapatan daerah tak hanya berasal pajak saja, tetapi juga retribusi daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami,” tuturnya.
Mengenal Pajak Daerah
Morris mengungkapkan, pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung.
“Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum,” ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
















































