Zarof Ricar Dijerat TPPU, Kejagung Disebut Lakukan Langkah Progresifamp;nbsp;

20 hours ago 3

Rico Afrido S , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |20:17 WIB

Zarof Ricar Dijerat TPPU, Kejagung Disebut Lakukan Langkah Progresif 

Zarof Ricar (Foto: Dok)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, sebelum adanya Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dengan menggunakan pasal TPPU bisa dikejar pengembalian kerugian negara. Selain itu, dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar kasus lainnya.

"Dengan TPPU, paling tidak saksi-saksi atau terdakwa bisa memberikan informasi sumber uang berasal darimana saja," ujar Hibnu dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Ia melihat dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, yaitu Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kedua, dimensi pembuktian dan pembongkaran kasus. Zarof di persidangan diharapkan akan memberi keterangan tentang asal-usul uang Rp951 miliar dan emasnya, maupun digunakan untuk mengatur kasus apa saja. 

“Uang itu dari mana, siapa? Perkara apa? Persidangan di mana? Jangan sampai Zarof ini akan menutup diri. Kan repot kalau menutup diri. Kalau mau membuka kan itu hampir lima tahun, masak tidak ingat? Sehingga jika dibuka akan terus berlanjut, siapa yang harus bertanggung jawab atas suap atas TPPU ini,” kata Hibnu. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |