Ada Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi, Periksa Keaslian Jadi Lebih Mudah (Foto: Freepik)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Peruri mengenalkan Digitalisasi Dokumen Kelulusan alias ijazah. Sosialisasi diikuti para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Indonesia, baik secara luring maupun daring, bertempat di Kantor Kemendiktisaintek.
Forum ini bertujuan memperkenalkan konsep dan implementasi ijazah digital, sekaligus mendorong adopsi solusi digital yang lebih aman, efisien, dan terstandardisasi di lingkungan pendidikan tinggi. Sejumlah perguruan tinggi yang telah lebih dahulu mengimplementasikan ijazah digital, seperti Universitas Andalas, Politeknik Negeri Bali, dan Institut Teknologi Bandung, turut berbagi pengalaman praktis dalam kegiatan ini.
Mengawali sesi ini, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, memaparkan materi terkait pentingnya transformasi digitalisasi ijazah.
“Segala proses manual perlahan beralih ke digital. Kini, mahasiswa hingga perusahaan dapat dengan mudah memeriksa keaslian ijazah yang telah diamankan oleh Kementerian melalui digitalisasi. Setiap ijazah diterbitkan dengan nomor unik yang terintegrasi dalam PDDikti melalui sistem PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional). Dengan demikian, data lulusan tervalidasi secara digital, dan proses verifikasi dapat dilakukan secara online kapan saja, tanpa perlu legalisir manual,” ujarnya.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, turut menyampaikan pidatonya dalam forum tersebut. Dalam penyampaiannya, Farah menekankan bahwa salah satu keunggulan utama ijazah digital adalah jaminan keaslian. “Jaminan keaslian itu yang memberikan rasa aman. Kita bisa melihat ke depannya bagaimana teknologi dapat mengubah dari analog menjadi digital, sekaligus memberikan dampak dan kemudahan nyata bagi masyarakat,” ujar Farah.
Dalam sesi pemaparan, Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management Peruri, menjelaskan bahwa implementasi ijazah digital telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024. Shitta menegaskan bahwa penggunaan dokumen digital memberi manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen. Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi.