Alfamart di Sampit Kembali Dibobol Maling, Ratusan Bungkus Rokok Senilai Rp29 Juta Digondol Pelaku

2 hours ago 1

Radarsampit.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, sasaran pelaku adalah sebuah gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akibat kejadian tersebut, ratusan bungkus rokok dengan nilai kerugian sekitar Rp29 juta dilaporkan raib.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencurian diduga berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku disinyalir masuk ke dalam bangunan melalui ventilasi gudang yang berada di bagian belakang toko setelah terlebih dahulu memanfaatkan sebuah tangga untuk mencapai lokasi.

Kasus ini baru terungkap beberapa jam kemudian. Seorang pekerja bangunan yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi merasa curiga setelah melihat sebuah tangga masih bersandar di tembok belakang gerai. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak toko hingga akhirnya diketahui telah terjadi aksi pencurian.

“Peristiwanya terjadi dini hari. Paginya ada tukang bangunan yang melihat tangga masih bersandar di belakang toko, tepat di lokasi yang diduga menjadi jalur masuk pelaku,” ujar Agus, salah seorang karyawan Alfamart, Jumat (17/7/2026).

Setelah dilakukan pengecekan, pihak toko mendapati ratusan bungkus rokok beserta beberapa barang dagangan lainnya sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp29 juta.

Pihak manajemen kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Timur. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas pelaku juga telah diserahkan kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan identitas pencuri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kotim langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen hasil audit inventaris milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai dasar perhitungan kerugian.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu pelaku dengan mendalami rekaman CCTV serta berbagai petunjuk lain yang ditemukan di lokasi. Polisi berharap bukti yang telah dikumpulkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |