Ammar Zoni Hadir dalam Sidang Peredaran Narkotika Lewat Zoom. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), pada Kamis (23/10/2025).
Agenda sidang seputar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Dalam sidang tersebut, sang aktor dihadirkan secara daring.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, hanya ada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di dalam ruang sidang. Sementara, satu televisi terlihat tersedia di bagian kursi saksi.
Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim sempat mengonfirmasi identitas Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” kata hakim yang dijawab sang aktor dengan lantang, “Siap, Yang Mulia.”
Hakim kemudian mengonfirmasi identitas Ammar Zoni mulai dari tempat dan tanggal kelahiran hingga pekerjaan. “Pekerjaan? Kalau di dakwaan tuna karya ya,” kata hakim yang dibenarkan oleh sang aktor.
Setelah mengonfirmasi identitas para terdakwa, hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya.