Apakah Boleh Pakai Parfum yang Mengandung Alkohol dalam Islam? Ini Penjelasannya

5 hours ago 3

Apakah Boleh Pakai Parfum yang Mengandung Alkohol dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA - Penggunaan parfum adalah bagian penting dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan kepercayaan diri. Namun, banyak Muslim merasa khawatir karena sebagian besar parfum mengandung alkohol, yang dalam Islam dikenal sebagai zat yang diharamkan jika memabukkan atau diminum.

Jenis Alkohol dalam Parfum

Alkohol yang biasa terkandung dalam parfum berbeda dari alkohol yang memabukkan seperti khamr (minuman keras). Dalam parfum, alkohol berfungsi sebagai pelarut untuk bahan pewangi, dan sifatnya bukan untuk diminum atau memabukkan. Karena itu, ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum pemakaian parfum beralkohol.

Pendapat Ulama dan Fatwa MUI

Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), alkohol dalam parfum yang digunakan secara eksternal tidak membatalkan wudhu atau shalat. MUI dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan parfum tersebut adalah boleh, asalkan kadar alkoholnya tidak untuk memabukkan dan hanya dipakai sebagai pelarut.

Imam As-Syaukani menyatakan bahwa alkohol itu suci, dan makna “rijsun” dalam Al-Qur'an surat Al-Ma’idah ayat 90 adalah haram dalam konteks konsumsi, bukan najis secara fisik. Oleh sebab itu, parfum beralkohol yang tidak diminum dan tidak memabukkan boleh digunakan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |