Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |07:20 WIB
BSU 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Cara cek apakah karyawan kena PHK masih berhak dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025? Tentu ini menjadi pertanyaan untuk karyawan yang terkena PHK.
Pemerintah telah mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli. Usai penyaluran BSU 2025 kepada pekerja muncul pertanyaan apakah BSU akan cair lagi pada bulan Oktober 2025?
Sebab, Kementerian Keuangan pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.