Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |21:03 WIB

Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak? (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak?
Mengutip keterangan di website BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 atau
sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Misalnya pencairan dana Rp0-Rp60.000.000, tarif pajak dengan NPWP 5% dan tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%.
Kemudian bila pencairan dana di atas Rp60.000.000-RP250.000.000, tarif pajak dengan NPWP 15%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%.
Di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000, tarif dengan NPWP 25%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%.
Di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 30%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%.
Di atas Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 35%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%.
Prosedur Klaim JHT 30%
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
















































