Tangguh Yudha
, Jurnalis-Sabtu, 25 Oktober 2025 |20:29 WIB

Makan Bergizi Gratis (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.
"SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Khairul dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/10/10).
Dia menambahkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Ketentuan ini menjadi bagian dari penerapan lima kunci keamanan pangan yang diatur BGN.















































