Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ditjenpas Buka Suara

8 hours ago 2

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Ditjenpas Buka Suara

Setya Novanto (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03. SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan Aliansi untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana gugatan tersebut digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda persiapan perbaikan. 

Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan mengenai pembebasan bersyarat. Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR RI itu dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.

"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, merespons adanya gugatan terkait pembebasan bersyarat Setnov. Rika memastikan SK pembebasan bersyarat itu telah mengikuti prosedur yang ada.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |