Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

4 hours ago 2

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berapa lama proses pencairan dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Naiknya jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. 

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Lalu berapa lama proses pencairan dana JHT?

Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT dengan mudah.

Proses pencairan dana JHT sudah diatur dalam undan-undang. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pembaruan data akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldonya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |