Ilustrasi.
JAKARTA - Dalam Islam, mahar merupakan hak mutlak seorang istri yang diberikan oleh suami saat akad nikah. Mahar bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab suami kepada istri. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah suami berhak meminta mahar dikembalikan apabila istri yang mengajukan cerai?
Mahar Adalah Hak Istri yang Tidak Bisa Dikembalikan
Menurut ajaran Islam dan pendapat mayoritas ulama, mahar yang sudah diberikan kepada istri merupakan hak penuh istri yang tidak boleh dikembalikan, meski istri sendiri yang minta cerai. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 20:
"Dan jika kamu ingin mengganti istri lain, dan kamu telah memberi mahar kepada mereka sebagai kadar yang besar, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun dari mahar itu. Adakah kamu akan mengambilnya dengan tuduhan dan dosa nyata?"
(QS. An-Nisa: 20)
Ayat ini menegaskan bahwa suami tidak boleh menuntut kembali mahar yang telah diberikan, sekalipun terjadi perceraian.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat hal ini, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
"Seorang laki-laki tidak boleh mengembalikan sesuatu yang telah diberikan kepada istrinya kecuali dengan talak."
(Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)