
Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Investasi Konser TWICE (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana investasi. Ia diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebesar Rp10 miliar, yang merupakan investasi untuk penyelenggaraan konser musik K-Pop TWICE di Jakarta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen. Karena itu, korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun hingga saat dilaporkan, janji pengembalian modal beserta keuntungan tidak pernah direalisasikan,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, pihak PT MIB mengalami kerugian dan melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































