Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

8 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 03 November 2025 |08:09 WIB

Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos/Foto: Istimewa

JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).

Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025) pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Hal itu direspons Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
 

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |