Cek di Sini Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025?

4 hours ago 1

 Cek di Sini Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025?

Cek di Sini Apakah Karyawan Kena PHK Masih Berhak Dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Cek di sini apakah karyawan kena PHK masih berhak dapat BSU Rp600.000 di Oktober 2025? Tentu ini menjadi pertanyaan untuk karyawan yang terkena PHK.

Pemerintah telah mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja sebagai stimulus ekonomi periode Juni-Juli. Usai penyaluran BSU 2025 kepada pekerja muncul pertanyaan apakah BSU akan cair lagi pada bulan Oktober 2025?

Sebab, Kementerian Keuangan pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.

Terkait BSU di Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada pencairan BSU di Oktober 2025. Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.

Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. Status penerima BSU yang dicairkan pada periode Juni-Juli 2025 bsia dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |