Delpedro dkk Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Penghasutan

5 hours ago 2

Delpedro dkk Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Penghasutan

Delpedro dkk melalui kuasa hukumnya ajukan praperadilan (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA – Empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan. Mereka hendak melawan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 silam.

Mereka yang mengajukan praperadilan di antaranya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Permohonan praperadilan diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. "Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai aparat kepolisian telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpedro dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Direskrimum dan Direskrimsus tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini, terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.

Perwakilan LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis, termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan.

Maruf juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan tersebut. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |