PANGKEP SULSEL - Salah satu prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa adalah kemandirian dan partisipasi masyarakat. Program yang dibiayai Dana Desa harus berasal dari hasil musyawarah dan kebutuhan nyata warga desa itu sendiri. Bukan program yang disusun atau “dititipkan” dari atas, melainkan program yang tumbuh dari bawah — dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Musyawarah Desa (Musdes) menjadi ruang utama di mana warga berkumpul, berdiskusi, dan menetapkan prioritas pembangunan. Di sinilah suara petani, nelayan, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan harus didengar. Dari hasil Musdes inilah lahir Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi dasar penyusunan APBDes — dokumen resmi yang menentukan ke mana Dana Desa akan digunakan.
Ketika desa diberi ruang untuk menyusun sendiri programnya, maka arah pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. Setiap rupiah Dana Desa benar-benar menjawab kebutuhan warga, seperti pembangunan irigasi, jalan tani, pengembangan BUMDes, pengelolaan sampah, atau pelatihan kewirausahaan. Bukan proyek yang dipaksakan hanya karena perintah dari atas atau kepentingan tertentu.
Inilah makna sejati dari pembangunan partisipatif dan berkeadilan. Pemerintah pusat dan kabupaten berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengendali penuh. Mereka memberi panduan umum dan prioritas nasional, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan desa. Dengan begitu, desa menjadi subjek pembangunan, bukan objek.
Selain itu, program yang dirancang oleh warga sendiri biasanya lebih mudah dilaksanakan dan dijaga keberlanjutannya. Masyarakat merasa memiliki hasil pembangunan karena mereka ikut menentukan, ikut bekerja, dan ikut menikmati manfaatnya. Semangat gotong royong pun tumbuh kembali sebagai budaya asli desa.
Sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Karena warga tahu sejak awal apa yang akan dibangun dan berapa biayanya, maka peluang penyalahgunaan anggaran menjadi lebih kecil. Setiap pembangunan dapat dipantau secara terbuka, bahkan bisa dikoreksi langsung oleh masyarakat.
Dana Desa bukan hanya tentang uang yang turun dari pusat, tetapi tentang hak desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kemandirian dalam menyusun program berarti kepercayaan kepada desa untuk mengelola masa depannya. Negara yang kuat lahir dari desa yang mandiri, dan desa yang mandiri lahir dari masyarakat yang berdaya.
Pangkep 7 Oktober 2025
Herman Djide
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan