DPR Pertanyakan Sikap Kemenperin Tolak Bali Bebas Plastik Sekali Pakai

1 day ago 3

DPR Pertanyakan Sikap Kemenperin Tolak Bali Bebas Plastik Sekali Pakai

Industri kemasan plastik sekali pakai ke produk yang ramah lingkungan atau eco-friendly. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan sikap Kementerian Perindustrian yang tidak mendukung upaya mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, antara lain dengan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty, Kementerian Perindustrian harusnya konsisten mendukung industri kemasan plastik sekali pakai ke produk yang ramah lingkungan atau eco-friendly. Pasalnya, sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali membutuhkan penanganan sampah yang lebih baik agar alam Bali tetap hijau lestari, dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah khususnya sampah plastik sekali pakai.  Bali sebagai destinasi wisata alam dan budaya sangat bergantung pada lingkungan yang bersih. 

“Gerakan pro-lingkungan hidup dengan mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai sudah menjadi trend di seluruh dunia sehingga bagaimanapun industri kita harus sudah mengikuti itu, mulai bertransformasi. Terutama air kemasan yang di bawah 1 liter. Harusnya Kementerian Perindustrian konsisten dengan program dan kebijakan industri hijau, mendukung industri yang eco-friendly,” kata Evita, Senin (14/4/2025).

Evita mencontohkan, Maladewa sejak 2022 membuat transformasi penting dalam penggunaan plastik sekali pakai. Bahkan ada 14 item bahan plastik sekali pakai yang dilarang diimpor, diproduksi, dijual dan digunakan di Maladewa mulai dari sedotan minum plastik, piring dan alat makan berbahan plastik sekali pakai, kotak makan styrofoam, hingga air yang dikemas dalam botol plastik di bawah 500 ml.

Larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah perlu didukung bersama karena aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi sampah plastik dari kemasan kecil yang sulit dikumpulkan setelah dikonsumsi.  Aturan ini membantu menjaga citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau.

Menurutnya, industri harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dunia dengan memproduksi pengganti plastik sekali pakai yang lebih ramah lingkungan, seperti pengganti kantong plastik/ kresek, sedotan plastik, styrofoam, hingga produk/minuman kemasan plastik aturan ini membantu menjaga citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau. Kita, kata Evita,
 harus mendorong industri memproduksi sedotan, kantong belanja, kotak makanan yang ramah lingkungan. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |