Hacker Bjorka Ditangkap Polisi (foto: Okezone)
JAKARTA – Polisi menangkap seorang hacker yang mengaku sebagai 'Bjorka'. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pelaku adalah pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara.
WFT mengklaim telah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan pengejaran, dan WFT diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa, 23 September 2025.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBL Reonald Simanjuntak mengatakan, WFT kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kata dia, kasus ini bermula dari laporan sebuah bank yang mengalami akses ilegal. WFT, melalui akunnya, memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya