
Rencana Bisnis Krakatau Steel (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah menerbitkan kebijakan melalui edaran dengan Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang secara resmi menghapus tantiem dan insentif terkait kinerja bagi anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya.
Semangat efisiensi yang dilakukan Danantara diteruskan di lingkungan Krakatau Steel dengan melakukan restrukturisasi organisasi di lingkungan perusahaan dan penerapan manajemen waktu karyawan yang bertujuan untuk memastikan tugas dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
"Langkah-langkah yang kami ambil saat ini adalah fondasi yang sangat penting untuk membawa Krakatau Steel ke era baru yang lebih kuat dan berkelanjutan. Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian tantangan keuangan jangka pendek, tetapi lebih dari itu, kami membangun sebuah perusahaan yang resilient, kompetitif, dan terpercaya," kata Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Akbar menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup mata bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah, kreditur, dan mitra bisnis, merupakan faktor kunci dalam perjalanan transformasi ini dalam menjadikan Krakatau Steel sebagai industri strategis nasional yang berdaya saing tinggi.
"Dengan fondasi bisnis dan keuangan yang semakin kokoh, Krakatau Steel memandang masa depan dengan optimisme percaya diri," kata Akbar yang juga menjabat sebagai Chairman IISIA (Indonesia Iron & Steel Industry Association) dan Chairman ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia).
Perusahaan bertekad untuk terus memenuhi kebutuhan baja dalam negeri, berkontribusi pada pembangunan nasional, dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.
















































