Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vape Isi Obat Keras

3 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |17:55 WIB

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vape Isi Obat Keras

Jonathan Frizzy

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Adapun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
 

(kha)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |