Demonstrasi di DPR akhir Agustus 2025 lalu (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus demonstrasi anarkis di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Ratusan orang telah ditetapkan tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan proses penegakan hukum hanya ditujukan kepada mereka yang terbukti melakukan tindakan anarkis, bukan kepada masyarakat yang sekadar menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar memastikan proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan akan terus dilanjutkan. “Polri komitmen, penegakan hukum, proses sidik terus lanjut,” ujarnya.
Sejauh ini, sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut. “Polri menetapkan 959 orang tersangka,” ucapnya.
Jumlah tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri serta 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 664 orang tersangka dewasa, 295 orang lainnya adalah anak-anak.
Syahar menambahkan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan pelanggaran masing-masing. Sejumlah barang bukti juga telah disita kepolisian.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya