Kandungan Etanol di BBM Lazim Dilakukan tapi Kenapa Shell Cs Batal Beli? (Foto: Pertamina Patra Niaga)
JAKARTA - Kandungan etanol untuk bahan bakar minyak (BBM) sudah lazim dilakukan di luar negeri. Bahkan kandungan etanol sudah mencapai 5%, 8%, dan 10%. Keberadaan etanol justru positif untuk lingkungan, karena bisa mengurangi emisi karbon.
“Itu sudah lazim dipakai dan berpengaruh sangat baik untuk lingkungan, mereduksi emisi karbon. Shell yang di Eropa juga, mereka biasa gunakan 5-8%. Di Amerika begitu juga. Karena ada beberapa tujuan lain, tidak semata-mata kepentingan bisnis, namun agar mengurangi minyak dari fosil,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ketahanan Energi Untuk Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (Puskep UI) Ali Ahmudi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Tidak hanya di Eropa dan AS. Australia pun sudah menerapkan penggunaan etanol di dalam bahan bakar. BP Australia misalnya, sudah menerapkan kandungan 10% etanol.
Menurut Ali, perusahaan-perusahaan energi di berbagai negara juga pasti ingin terlibat dalam proses transisi energi untuk mereduki emisi dan global warming. Salah satunya, adalah menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
”Jadi ini sudah global, bukan lagi lokal dan regional. Dan itu dilakukan oleh Shell, Total, BP di luar negeri. Hampir semuanya,” imbuh Ali.
Karena itulah Ali mempertanyakan, alasan penolakan SPBU swasta di Tanah Air terhadap BBM impor Pertamina. Terlebih, penolakan dilakukan dengan alasan mengandung etanol 3,5%. Padahal, kata Ali, angka tersebut jauh di bawah kandungan etanol di luar negeri dan tentu saja aman untuk mesin kendaraan bermotor. Apalagi mesin-mesin terbaru, yang memang dirancang lebih ramah lingkungan.
“Apalagi kendaraan 2010-an ke sini sudah relatif ramah lingkungan, teknologinya rata-rata sudah adaptif. Sudah dipersiapkam untuk itu. Justru diberbagai negara, jauh di atas 3,5%. Makanya kalau cuma segitu (kandungan etanol 3,5%) ya gak masalah,” ucap Ali.
”Jadi, apa alasan penolakan apa? Alasan major atau minor?” tambah Ali mempertanyakan penolakan SPBU swasta terhadap BBM impor Pertamina.