Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Kepolisian terus memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi kepada seluruh elemen masyarakat. Pernyataan ini terkait dengan munculnya sorotan soal penanganan kepolisian ketika demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Namun, unjuk rasa ketika itu awalnya damai berujung anarkis.
"Saya kira kita sudah punya protap untuk penanganan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU No 9. Kita memberikan pelayanan. Bahkan kadang kala bila diperlukan kita memfasilitas untuk bisa terjadi suatu dialog dan kita melakukan pelayanan pengaman," kata Sigit di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).
Sigit menyebut, kepolisian bakal melakukan upaya yang memang sebagaimana dalam aturan ketika demonstrasi sudah berubah menjadi aksi anarkistis yang dilakukan oleh segelintir pihak.
"Tapi terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan kemudian melanggar norma-norma, aturan dan tentunya tidak sesuai dengan UU Nomor 9 tentu ada tahapan yang harus kita lakukan dan kita informasikan di awal tahapan-tahapan itu," ujar Sigit.
Dalam hal ini, Sigit memastikan, ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga. Sehingga terus tercipta ruang demokrasi dengan mengutamakan pemberian pelayanan.
"Kalau terkait masalah rusuh, kerusuhan itu hal yang berbeda. Di situ Polri tentunya memiliki kewenangan untuk memproses, melakukan tindakan sesuai UU, karena itu pidana," tutup Sigit.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya