Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).
Abdul Qohar menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, selain karena bermufakat gagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.
"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," ujarnya.
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 23 tanggal 11 April 2025 dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan.