Kementerian Kebudayaan dan BRIN Teken Serah Terima Alih Status Asetamp;nbsp;

3 hours ago 2

Kementerian Kebudayaan dan BRIN Teken Serah Terima Alih Status Aset 

Kementerian Kebudayaan dan BRIN menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). (Foto: dok Kemenbud)

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Acara yang berlangsung di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek ini menandai langkah penting dalam tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip good governance.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, atas persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa alih status BMN ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis yang memperkuat fungsi kelembagaan di bidang kebudayaan, khususnya dalam upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan nasional.

Menbud Fadli menyampaikan bahwa pada momentum bersejarah ini, terdapat delapan gedung strategis yang dialihkan statusnya dari BRIN kepada Kementerian Kebudayaan.

Delapan gedung tersebut meliputi gedung eks Balai Arkeologi Medan di Sumatra Utara, gedung eks Balai Arkeologi Palembang di Sumatra Selatan, gedung eks Balai Arkeologi Banjarmasin di Kalimantan Selatan, gedung eks Puslit Arkenas Serang di Banten, gedung eks BPPT Bandar Lampung di Lampung, gedung eks Puslit Arkenas Rembang di Jawa Tengah, gedung eks Puslit Arkenas Pacitan di Jawa Timur, serta gedung eks Puslit Arkenas Mojokerto di Jawa Timur. 

Menurut Menbud Fadli, gedung-gedung tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |