Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |21:00 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), pada Selasa 28 Oktober 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Jadi, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).
Dari kegiatan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai kuat terkait perkara, salah satunya sejumlah dokumen. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Selain dokumen, turut disita satu unit mobil. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail jenis kendaraan yang disita. “Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker. “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi.
Budi menjelaskan, Heri ditetapkan tersangka melalui surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri dalam perkara tersebut.
(Arief Setyadi )
















































