Lagi, Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

4 hours ago 6

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |23:52 WIB

 Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Sidang perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok)

JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati. Sulistiowati dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi _negotiable certificate of deposit (NCD)_ merupakan transaksi tukar menukar.

Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Hotman, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |