Tambang di Raja Ampat Jadi Sorotan. (Foto ;okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Operasional pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, operasional tambang bisa berdampak terhadap lingkungan Raja Ampat.
Di balik aktivitas penambangan, terdapat nama PT GAG Nikel, perusahaan pertambangan nikel yang 100% sahamnya dimiliki penuh secara tidak langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota holding tambang MIND ID.
GAG Nikel menjadi satu dari sejumlah korporasi yang diketahui aktif melakukan aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat. Namun, Gag Nikel bertanggung jawab terhadap aktivitas di Pulau Gag.
Data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD) menunjukkan PT GAG Nikel mempunyai izin Kontrak Karya (KK) yang teregiser dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017, tertanggal 30 November 2017.
Pada tahun tersebut, Kementerian ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan, dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Jokowi.
Dalam data MODI, masih terdapat keterangan 2 pemegang saham GAG Nikel yakni Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75%), dan ANTM sebesar 25%.
GAG Nikel dipimpin oleh Plt Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Aditya Kurnia, dan Aji Priyo Anggoro. Empat komisarisnya terdiri dari Hermansyah selaku Presiden Komisaris, Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji masing-masing selaku Komisaris.
Diketahui ANTM menguasai PT Gag Nikel secara tidak langsung melalui Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN), sebuah entitas swasta yang terdaftar di Australia, demikian menurut laporan keuangan ANTM terbaru diakses Sabtu (7/6/2025).
ANTM menggenggam 100% saham APN, setelah mengakuisi penuh pada 2008. Dulunya APN adalah joint venture atau perusahaan patungan antara
Sejarahnya, APN adalah perusahaan yang didirikan pada 12 Mei 1997.
Entitas ini awalnya dikenal dengan nama BHP Asia Pacific Nickel Pty Ltd, yang merupakan afiliasi dari BHP, sebuah raksasa tambang logam dan mineral dunia.
Pada 4 Maret 2009, perusahaan mengubah namanya menjadi Asia Pacific Nickel Pty Ltd, setahun setelah diakuisisi penuh oleh ANTM.
Hingga saat ini, Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) tetap terdaftar secara aktif di Australia, dengan kantor terdaftar di Brisbane, Queensland, Australia 4000.
Berdasarkan data Australian Securities and Investments Commission (ASIC), APN masih berstatus terdaftar. Izin registrasinya berlaku hingga 1 April 2026.