Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |22:01 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sindiran itu disampaikan dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam repliknya, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak memiliki kewenangan untuk mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai, keahlian Nikita yang berkaitan dengan profesinya adalah berakting.
"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani sesuai pengakuannya adalah seorang artis. Maka kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," lanjut jaksa.