Pahami Ketentuan PBJT, Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

2 hours ago 2

Pahami Ketentuan PBJT, Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

Ilustrasi pertunjukan hiburan. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA - Banyak penyelenggara acara seni masih bertanya-tanya: apakah setiap pertunjukan yang melibatkan penonton otomatis dikenai pajak hiburan? Keraguan ini kerap muncul, terutama ketika acara digelar di ruang publik dan menampilkan unsur hiburan. Padahal, aturan pajak daerah di DKI Jakarta tidak bekerja sesederhana itu.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan hanya diberlakukan pada kegiatan yang dijalankan sebagai usaha. Fokus utamanya bukan pada bentuk acaranya, melainkan pada ada atau tidaknya pungutan biaya kepada penonton atau pengunjung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa pemerintah daerah membedakan secara tegas antara hiburan komersial dan kegiatan seni yang bersifat nonkomersial. 

“Konser berbayar, pertunjukan bertiket, hingga fasilitas hiburan yang memungut biaya masuk termasuk dalam kelompok pertama dan menjadi objek pajak. Sementara itu, kegiatan yang tidak menarik bayaran berada di luar kewajiban PBJT,” katanya.

Ketentuan Pemungutan Biaya

Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 49 ayat (2), ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut biaya tidak dikenai PBJT.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |